Kompolnas Minta Propam Serius Tangani Kasus Tahanan Tewas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kompolnas Minta Propam Serius Tangani Kasus Tahanan Tewas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, memorandum.co.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus kematian tahanan narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Abdul Kadir.  Poengky meminta Propam Polda Jatim serius tangani kasus ini. "Kami menyarankan agar jenazah diautopsi. Autopsi jenazah dapat dilakukan Kepolisian jika menganggap kematian almarhum akibat kejahatan. Autopsi juga dapat menyimpulkan apakah benar ada luka-luka akibat penganiayaan di tubuh almarhum, ataukah lebam di tubuh almarhum merupakan lebam mayat. Semuanya harus diserahkan kepada ahlinya yaitu dokter forensik," ujar Pungki dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023). Pungki menambahkan, Propam perlu memeriksa dokter yang menangani almarhum saat dibawa ke rumah sakit untuk melihat apakah betul kondisi almarhum baik-baik tidak ada luka-luka ataukah sebaliknya. Propam juga harus memeriksa para penyidik dan para petugas jaga tahanan untuk apakah ada kesalahan prosedur dalam melakukan interogasi maupun dalam menjaga tahanan. "Kami berharap Propam juga memeriksa CCTV di ruang interogasi dan ruang tahanan. Selain itu penting untuk memeriksa tahanan-tahanan lain untuk melihat kemungkinan dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan," sambung Pungki. Kompolnas juga berharap proses investigasi dilaksanakan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya melalui Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Jawa Timur terkait meninggalnya AK, dan terkait statement pengacara AK yang menyampaikan pada media memorandum.co.id bahwa ada 80 tahanan diduga sakit bisul. "Jika benar hal tersebut terjadi, maka Kompolnas berharap perawatan tahanan dilakukan sesuai SOP dan tahanan yang sakit diharapkan segera diobati," bebernya. "Kami (Kompolnas,red) juga menyarankan untuk mencegah over capacity ruang tahanan agar penyidik selektif dalam melakukan penahanan. Tidak semua kasus yang dapat ditahan dilakukan penahanan, tetapi sebaiknya yang berat-berat saja," pungkasnya. (mik/gus)

Sumber: