Hari Ini Sidang Pembacaan Duplik Teddy Minahasa, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati

Hari Ini Sidang Pembacaan Duplik Teddy Minahasa, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati

Jakarta, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar kembali hari ini, Jumat (28/4/23). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Teddy Minahasa akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum. "Agendanya adalah tanggapan kembali atau duplik dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas jawaban atau replik yang telah diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (18/4) lalu. Dalam agenda tersebut, duplik yang akan dibacakan tak hanya dari penasehat hukum Teddy, melainkan dirinya sendiri memiliki duplik pribadi. "Terdakwa akan mengajukan duplik secara pribadi karena jaksa dalam repliknya membahas dan menanggapi terkait replik daripada terdakwa," ungkap penasihat hukum Teddy, Anthony Djono. Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).(Bbs/Rdh)

Sumber: