Kakantah Sidoarjo Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pelataran dan Prioritas
Sidoarjo, memorandum.co.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program khusus bagi masyarakat untuk mengurus surat tanah sendiri tanpa melalui perantara. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, M. Rizal mengatakan, dengan mengurus sendiri sehingga masyarakat tahu bagaimana cara mengurus sertifikat yang benar serta dokumen-dokumen apa yang harus disiapkan. “Sehingga tidak merasa kesulitan nanti untuk ke depannya. Kalau dia pernah mengurus sendiri. Ke depannya, bisa menjadi agen buat kita atau untuk memberikan sosialisasi ke keluarganya atau masyarakat lain bahwa mengurus sertifikat itu mudah,” ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang ini, Kamis (27/04/2023). Masih kata Rizal, jika masyarakat kesulitan untuk mengurus di hari-hari kerja yang berbenturan dengan aktifitas sehari-hari, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional (BPN) memunyai solusi. Yakni program ‘PELATARAN’. “Ini merupakan program yang diluncurkan oleh Pak Menteri. Fungsinya untuk masyarakat yang sibuk di hari-hari kerja. Jadi hari sabtu dan minggu dibuka, sehingga masyarakat bisa bermohon langsung. Jadi efek dominonya pasti ada,” sambungnya. Sekadar diketahui, saat ini di Kabupaten Sidoarjo sudah lebih dari 10 ribu pemohon yang telah memanfaatkan Pelataran maupun Prioritas. "Jadi, kalau dulu Sidoarjo buka hanya satu loket untuk prioritas, tapi karena animo masyarakat semakin besar, sekarang menjadi empat loket. Jadi karpet merahnya semakin banyak,” beber Rizal. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Sidoarjo akan kemudahan-kemudahan pelayanan yang sudah banyakj dirrasakan msayarakat. “Bisa melalui medsos kita, IG, media surat kabar maupun online, akan kita manfaatkan semua untuk sosialisasi. Makanya, kami mengimbau masyarakat untuk terus meng-update kegiatan Kantah Sidoarjo,” ulasnya. Di Kantah Sidoarjo berbagai pelayanan seperti permohonan sertifikat baru , roya , hak tanggungan dan balik nama , pemecahan sertipikat dan perpanjangan hak sesuai dengan SOP (standar pelayan operasional). "Kita bekerja sesuai SOP,” pungkasnya. (mik/ziz)
Sumber: