Cabuli ABG, Bapak Ini Dijebloskan ke Penjara

Cabuli ABG, Bapak Ini Dijebloskan ke Penjara

FGP diamankan di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap FGP (34), di rumah kos di kawasan Banyuurip, Surabaya. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka setelah mencabuli NAY (14), warga Kecamatan Padang, Lumajang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini FGP dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka merupakan bapak tiri korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Jumat (14/4/2023). Dalam penyidikan terhadap tersangka, diketahui perbuatan cabulĀ  Januari 2021, di rumah kos. Malam itu, korban sedang tidur. Oleh tersangka dihampiri ke kamar dan terjadilah tindakan pencabulan terhadap korban. Awalnya, korban berontak. Namun oleh FGP diancam agar patuh dan tidak bilang ke orangtuanya. "Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada malam hari di saat anggota keluarga yang lain sudah tertidur," ungkap Wardi. Aksi bejat itu dilakukan tersangka tak hanya sekali. Ia mencabuli korban setiap ada kesempatan di rumah kos. Perbuatannya terbongkar setelah orangtuanya DW curiga karena melihat ada perubahan pada diri korban. Setelah didesak, akhirnya mengaku telah dicabuli FGP. "Korban trauma dan takut bertemu dengan lelaki yang tidak di kenal, " beber Wardi. Tidak terima anaknya dicabuli suami sirinya, akhirnya ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya anggota meringkus FGP. Di hadapan penyidik, FGP mengaku dua kali mencabulinya di kamar kos pada malam hari , sehingga tidak diketahui istri sirinya. "Saya dua kali mencabuli," terangnya.(rio)

Sumber: