Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Dari ketiga tersangka yaitu S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka ditangkap polisi saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Kamis (13/4/2023). "Tiga orang kami tangkap saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X," kata Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono. Ari mengatakan, sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari. "Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan," ujarnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan pipet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W. "Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu," imbuh Ari Hartono. Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(ags)
Sumber: