Edarkan Sabu, Warga Poncokusumo Diamankan Polisi

Edarkan Sabu, Warga Poncokusumo Diamankan Polisi

Tersangka S Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang menggerebek  rumah di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pengrebekan ini polisi mendapati seorang pria, S (46) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan dari penggeledahan tersebut polisi menemukan kantong plastik klip yang  berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 0,27 gram. “Paket sabu itu disembunyikan oleh pelaku di bawah asbak rokok di meja ruang tamu,” katanya, Selasa (11/2023). Tak hanya itu, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu berupa bong beserta korek api. Diduga, bong tersebut baru saja digunakan karena terdapat sedikit bekas sisa sabu yang masih menempel pada bagian pipa kaca. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (6/4) sekitar pukul 21.30. Taufik menjelaskan penggerebekan itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. "Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang disembunyikan di bawah asbak," imbuhnya. Di hadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatannya. Tersangka diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar. Sabu tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian. Saat ini, penyidik mengembangkan keterangan tersangka. Termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada S. “Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terkait siapa pemasok narkotika dari keterangan tersangka S,” kata Taufik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka S berada di tahanan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: