Bikin Tagihan Fiktif, Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Bikin Tagihan Fiktif, Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Surabaya, Memorandum.co.id - Gelapkan ratusan juta milik perusahaan, seorang karyawati perusahaan ekspedisi di Jalan Margomulyo harus lebaran di tahanan. Tersangka seorang perempuan berinisial M (39), warga Jalan Tanah Merah diamankan Polsek Asemrowo setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatan M ini nyaris tak diketahui perusahaan. Bahkan karena rapinya penggelapan ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 286 juta. Dalam aksinya, M yang bekerja sebagai keuangan di PT YLI di Margomulyo ini membuat tagihan fiktif. Tersangka beraksi ketika usai mendapat invoice dan surat tagihan dari perusahaan rekanan. Kemudian oleh pelaku, nama rekanan diganti begitu juga dengan nomor rekeningnya. "Nomor rekening perusahaan fiktif ini diganti dengan nomor rekening miliknya," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel Napitupulu, Minggu (9/4/2023). Tersangka membuat payment approval (persetujuan pembayaran, red) sesuai dengan nama perusahaan sesuai invoice dan surat jalan. Namun, kemudian diubah setelah disetujui. Ia mengganti nomor rekening bank tujuan dengan menempelnya menggunakan isolasi. Pihak perusahaan mengetahui setelah melihat kejanggalan di laporan keuangan. "Perusahaan melaporkan ini dan kami selidiki," tuturnya. Petugas kepolisian akhirnya menyita dua lembar bukti invoice dengan nilai Rp 102 juta dan 26 juta serta menyita handphone (HP) milik tersangka. Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan. Sementara uang perusahaan sudah habis digunakan untuk keperluannya. "Kami juga mendapat bukti hasil uadit keuangan perusahaan. Sehingga kami tangkap tersangka," ujarnya. Atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 286 juta.Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polsek Asemrowo. (alf)

Sumber: