Polsek Mayangan Cegah Knalpot Brong, Datangi Bengkel

Polsek Mayangan Cegah Knalpot Brong, Datangi Bengkel

Probolinggo, memorandum.co.id - Malam pergantian tahun tinggal dua puluh lima hari lagi. Suasana itu identik dengan konvoi motor. Selain motor protolan, knalpot brong memekakkan telinga. Dipastikan akan menjadi sorotan dan keluhan warga. Untuk mengantisipasi hal itu, polisi mendatangi bengkel di wilayah Kelurahan Mayangan dan Kanigaran Kota Probolinggo. Tujuannya, memberikan sosialisasi agar mereka tidak menjual barang-barang tersebut. Seperti pada Jumat (6/12), Polres Probolinggo Kota melalui Polsek Mayangan menyasar bengkel  di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Kepada pemilik, petugas menjelaskan tentang peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong. "Kami melakukan bimbingan dan penyuluhan, serta berikan imbauan larangan memasang, merombak dan  merubah bentuk asli kendaraan roda dua yang tidak sesuai spek kendaraan. Selain itu, juga dilarang menerima konsumen yang mau memasang dan merombak knalpot brong yang  mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolsek Mayangan Kompol Ahmad Firman Wahyudi melalui Ps Panitbinmas Aiptu Gatoet. Hasilnya, pemilik bengkel telah di sepakati dengan membuat surat pernyataan sanggup tidak melayani, memasang, merubah spesifikasi motor. Disisi lain, kata Gatoet, ada pasal yang mengatur, yaitu  pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar bakal dijerat pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) serta pasal 48 ayat (2) dan (3). ”Pelanggaran yang dilakukan tentang gas emisi buang dan kebisingan suara yang mengakibatkan polusi udara. Jadi, akan ada sanksi,” ucap Gatoet. Dikatakan Gatoet, bukan tanpa sebab polisi memilih bengkel sebagai sasaran sosialisasi. Sebab, tempat-tempat itu biasanya menjadi jujukan bagi pengendara yang ingin memasang knalpot brong pada motor. Menurut dia, razia untuk mengantisipasi maraknya knalpot brong menjelang akhir tahun akan berjalan di sejumlah titik. Sesuai perintah atasan, ditilang dan disita. kendaraan yang disita karena memakai knalpot brong. Sebab, dikhawatirkan bakal dipakai konvoi. ”Tujuannya, memberikan efek jera kepada pemilik,” sebut Gatoet. Yudi (35), salah seorang pemilik bengkel di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengaku baru mengetahui kalau ada pasal yang mengatur larangan knalpot brong. "Selama ini permintaan knalpot brong dibengkel-bengkel yang lain selalu ramai menjelang tahun baru. Semua tempat yang menyediakan knalpot brong harus diberi pemahaman biar tahu,” ungkapnya. (mhd/sr/fer)  

Sumber: