Tuntutan Mati Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Kasus Narkoba Sudah Banyak

Tuntutan Mati Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Kasus Narkoba Sudah Banyak

Pakar Hukum Pidana Universitas Narotama Sunarno Edy Wibowo Surabaya, memorandum.co.id - Pakar hukum pidana Universitas Narotama Sunarno Edy Wibowo menyoroti Irjenpol Teddy Minahasa yang mendapat tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa terjerat adanya indikasi penyalahgunaan wewenangan sebagai pimpinan. Seperti diketahui kasus ini bergulir saat itu Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Profesor Wibowo mengungkapkan hukuman mati telah menjadi polemik sejak dahulu. Jika dilihat dari perspektif HAM internasional, dalam kasus narkotika hukuman mati tidak ada, hanya hukuman seumur hidup. "Indonesia sering dikecam oleh aktivis HAM internasional, contohnya Australia karena adanya hukuman mati dalam kasus narkoba,” jelas Wibowo, Jum’at, (7/4/2023) Namun sesuai UU No. 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang Narkotika, bahwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. “Dalam kasus ini Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli sabu seberat 5 kg. Jika menurut UU No. 35 Tahun 2009 pasal 114 bisa dituntut hukuman mati,” ungkap Wibowo. “Kasus narkoba yang mendapat hukuman mati sudah banyak di Indonesia. Sekitar 140 lebih. Makanya diprotes Australia, diprotes Amerika. Protes-protes ini karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” ujarnya. Ia juga menegaskan ada pertimbangan lain, jika disamakan pola kejahatannya dengan Ferdy Sambo. “Dapat terjerat pasal 340 KUHP apabila ada bentuk rekayasa di dalamnya,” pungkas Wibowo.(x1/alf)

Sumber: