Kakek Pemilik Bengkel Mencari Keadilan, Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kuasa Hukum
Kakek Otje Sua Dito, bersama kuasa hukumnya, menunjukan laporan polisi-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Otje Sua Dito (76), seorang kakek pemilik bengkel, warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang menuntut keadilan. Pasalnya, ia telah menjadi korban dugaan kekerasan penganiayaan. Dalam pengakuannya, terduga pelaku, adalah oknum advokat inisial VA, yang juga mantan kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Bawa Kabur 2 Mobil Orang, Oknum Pengacara Mengaku Menyesal
Atas peristiwa itupun, akhirnya korban melapor ke Polsek Dau, Kabupaten Malang. Pasalnya, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di kawasan wilayah hukum Polsek Dau, Polres Malang, Kabupaten Malang.
"Awalnya, ia datang ke tempat saya bersama suaminya, 14 November 2024. Saat tu, tiba-tiba saja, ia berbicara kotor dan tidak sopan. sambil marah-marah. Bahkan, sempat ke arah dapur. Memecahkan sejumlah peralatan dapur," terang Otje saat ditemui, Senin 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik Advokat, DKD Peradi Jatim Sanksi Agus Budiono Pemberhentian Sementara
Ia menambahkan, yang bersangkutan dan suaminya, memang pernah tinggal di tempat Otje. Namun, karena sesuatu hal, akhinya pihak Otje meminta, agar tidak lagi tinggal di rumahnya.
Mendapati hal itu, korban minta, agar VA, pergi dari rumahnya. Namun, tidak diduga malah menggigit tangan korban.
"Sempat menggigit tangan saya, kemudian bisa terlepas. Namun, dia makin marah. Saya coba tarik tangan yang tergigit ke pintu depan. Maksud saya, untuk minta tolong ke orang," lanjutnya.
Sesampainya di pintu masuk, korban malah ditendang hingga terjatuh. Kepala belakang korban, membentur bebatuan di teras rumahnya. Otje langsung tak sadarkan diri, dan kepalanya mengucurkan darah segar.
BACA JUGA:Polri Periksa Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks
"Sejak kenal satu tahun lalu, saat ia menangani kasus saya. Saya juga kaget, kenapa saya kok diperlakukan begitu," lanjutnya.
Usai kejadian, Otje yang tak sadarkan diri, akhirnya bersama satpam kompleks, dibawa ke RSSA Malang. sekaligus meminta bukti visum. Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polisi, sekaligus mendapatkan perawan dari medis.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Otje Suan Dito, Wildan Arif S.H.,M.H.,CM, menjelaskan, proses hukumnya sudah ada pemanggilan dari Kepolisian.
"Tentu harapan kami, klien kami ini mendapat keadilan. Karena, segala perbuatannya termasuk dari oknum advokat, harus dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Wildan. (edr)
Sumber: