Dirungkus Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu

Dirungkus Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu

Malang, Memorandum.co.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Wonosari mengamankan WJ (35), warga Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. WJ tertangkap tangan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, di Jl Dusun Tangsi, Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” katanya, Rabu (29/3). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 0,67 gram, sebuah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka WJ mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y. Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu rupiah. Taufik menyebut hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada WJ. “Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berdasarkan keterangan tersangka WJ,” papar Taufik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WJ kini berada di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: