Polsek Kaliwates Kuak Pencurian Barang Elektronik di Transmart Jember

Polsek Kaliwates Kuak Pencurian Barang Elektronik di Transmart Jember

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Kaliwates menangkap Oki Trikadama Hadi Putra (28), pelaku pencurian barang elektronik di Pusat Perbelanjaan Transmart Jember. Akibatnya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Tim Opsnal Polsek Kaliwates langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan warga dusun Jatisongo, Desa Tegal Wangi, Kec Umbulsari, Jember dan menemukan 3 unit televisi LED Sharp 42 inchi 2 unit dan satu unit Polytron 43 inchi yang hilang dari tako pada Senin 20 Maret 2023 lalu. Wakapolsek Kaliwates, AKP Subagio menerangkan, Ia mendapatkan laporan dari salah satu karyawan Pusat Perbelanjaan Transmart Jember, ada pencurian barang-barang elektronik televisi. "Pelaku yang berinisial OTHP telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, berhasil membawa tiga unit televisi ukuran 41 inchi dua unit dan 43 inchi satu unit untuk dijadikan barang bukti," kata AKP Subagio, Jum'at (24/3/2023). Menurut Subagio, aksi pencurian barang elektronik 3 televisi tertangkap layar rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Tangkapan layar rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki berkaus dan celana pendek hitam mendorong troli ada 3 unit televisi keluar dari Pusat Perbelanjaan Transmart Jember Jl. Hayam Wuruk No.71, Gerdu, Sempusari, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, pada aksi pertama dan berhasil. "Karena merasa aman dan berhasil menggondol tiga unit televisi, dua hari kemudian melakukan aksinya untuk kali kedua namun gagal dan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kaliwates," beber mantan Kapolsek Jenggawah ini. Modus pelaku, lanjut AKP Subagio, seperti customer lainnya tapi menjelang toko tutup lalu menyelinap dan keluar menunggu para karyawan masuk/membuka gerai toko. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (edy)

Sumber: