Selamatkan Aset Senilai Rp56 M, Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Unair

Selamatkan Aset Senilai Rp56 M, Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Unair

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penghargaan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) usai berhasil melakukan penyelamatan aset senilai Rp 56 miliar lebih. Acara penyerahan penghargaan digelar di gedung A Fakultas Hukum Unair Surabaya, Jumat (24/3/2023). Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya Rollana Mumpuni, SH., MH beserta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya atas dedikasi dan bantuan hukum yang diberikan Kejari Surabaya kepada Fakultas Hukum Unair dalam rangka penyelamatan aset terkait proses pembangunan Gedung A.G. Pringgodigdo. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH,. MH., menyampaikan bahwa upaya penyelamatan tersebut dilakukan terhadap aset milik Unair yang berlokasi di Jl. Dharmawangsa Dalam Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya seluas sekitar 3.750 m2. "Estimasi nilai aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56.250.000.000," ungkapnya. Sedangkan Dekan FH Unair Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa penyerahan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi civitas akademika Fakultas Hukum Unair kepada Kejari Surabaya yang telah memberikan bantuan hukum non litigasi sehingga aset milik Unair dapat kembali dapat dimanfaatkan. "Nantinya di lokasi tersebut akan dibangun gedung Fakultas Hukum yang baru yang dipergunakan sebagai sarana perkuliahan dan aktivitas akademik lainnya," ujar Dekan FH Unair Iman Prihandono. (gus)

Sumber: