Kakantah Surabaya I Ingatkan Pejabat PPAT Selalu Update Perundang-Undangan

Kakantah Surabaya I Ingatkan Pejabat PPAT Selalu Update Perundang-Undangan

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya untuk selalu update terkait peraturan perundang-undangan terkait persoalan pertanahan. Pernyataan tegas itu disampaikan Kakantah Kartono saat melaksanakan pengangkatan sumpah dan pelantikan PPAT di Wilayah Kerja Kantah Kota Surabaya I di Ruang Aula Reformasi Birokrasi Kantor pertanahan Kota Surabaya I, Senin (20/3/2023). "Kami meminta untuk selalu menjaga integritas karena itu sangat penting dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang PPAT," ujar Kartono tegas. Tak hanya itu, disampaikan juga olehnya, bahwa PPAT harus selalu update terkait peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan pendaftaran tanah dan ke-PPAT-an serta selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Karena itu hukumnya wajib dan harus dijalankan," pintanya. Pejabat pembuat akta tanah yang dilantik kali ini adalah Widyananda Altriara Maharani, S.H., M.Kn., Farah Fataty, S.H., M.Kn., Caroline Haryono, S.H., M.Kn., Fenny Soebagio, S.H., LLM., M.Kn., Robby Kurniawam, S.H., M.Kn., Ivan Hameda, S.H., M.Kn. (mik)

Sumber: