Konfirmasi E-Tilang Melalui Surat Fisik, Polisi: Bukan WA

Konfirmasi E-Tilang Melalui Surat Fisik, Polisi: Bukan WA

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fahzulurrahman. Surabaya, memorandum.co.id -  Beredarnya WhatsApp (WA) mengatasnamakan Polri soal pemberitahuan tilang (sistem APK), dipastikan tindak kriminal penipuan. Konfirmasi tilang dalam bentuk fisik dan dikirim melalui PT Pos, bukan melalui individu melalui WA. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fahzulurrahman menegaskan, bahwa pemberitahuan tilang itu bentuk penipuan. "Penipuan itu," katanya, Jumat (17/3). Arif menjelaskan, selama ini surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan Polri dalam bentuk surat fisik, bukan melalui WA yang beredar di masyarakat. "Surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan Polri adalah berupa surat fisik yang dikirimkan melalui PT Pos," jelas lulusan Akpol 2005 ini. Selain itu juga, masih kata Arif, surat fisik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas terdapat kop surat dan tanda tangan resmi dari pejabat yang bertanggungjawab. "Surat konfirmasi dengan kop surat dan tanda tangan resmi dari pejabat yang bertanggungjawab," imbuhnya. Meski beredar penipuan surat tilang, Arif mengungkapkan jika di Surabaya sejauh ini belum ada laporan. "Belum ada laporan di Surabaya terkait ini (penipuan)," ujarnya. Mantan Kapolsek Kelapa Gading, ini kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan surat tilang sistem APK. Dia menjelaskan, surat konfirmasi ETLE ada tata caranya di bawahnya untuk mengecek apakah penipuan atau bukan. Yakni konfirmasi melalui website. Setelah itu masukkan nomor referensi pelanggaran dan nopol (NRKB) melalui akses domain https://etle-korlantas.info/id/. Lengkapi identitas pelanggar dan nomor HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA. (rio)

Sumber: