Kakek Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok di Jalan Kelantan, 5 Orang Tersangka

Kakek Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok di Jalan Kelantan, 5 Orang Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus tewasnya Syahar (60), kakek asal Probolinggo yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Jalan Kelantan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu (16/3) kemarin, terkuak. Syahar bukan tewas dimassa warga, melainkan dikeroyok oleh 5 orang. Kini, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama dan dikenai pasal 170 KUHP. “Pelaku secara bersama-sama memukuli korban. Selanjutnya memborgol dan mengikat dengan tali rafia kedua tangan serta kedua kaki korban. Beberapa saat kemudian korban meninggal dunia,” beber Kapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, Kamis (17/3). Kelima tersangka itu merupakan dua orang sekuriti perumahan inisial HRT (34) dan RLN (47). Kemudian AG (32), keponakan pemilik rumah yang disusupi korban. Dua orang lainnya karyawan AG yakni, MM (27) dan WD. Namun sampai saat ini, WD masih dalam pengejaran polisi. Dari kronologi yang dipaparkan polisi berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, peristiwa bermula dari Syahar yang memasuki dan melakukan perusakan barang di pekarangan rumah milik Lubenah (75), Jalan Kelantan 40, Rabu (17/3) sekitar pukul 03.30. Lubenah yang hanya tinggal berdua bersama pembantunya lantas ketakutan. Lubenah lalu menghubungi AG, keponakannya. Tidak lama kemudian AG tiba di lokasi. Disusul dua orang karyawannya, MM dan WD. AG memperingatkan agar Syahar keluar dari pekarangan rumah tantenya. Akan tetapi, korban melawan dengan cara melempar batu. Mendapat perlawanan, AG menghubungi pihak sekuriti. Yakni, RLN dan HRT. Kedua sekuriti tersebut datang membantu mengamankan Syahar untuk keluar dari pekarangan rumah Lubenah. Sesaat kemudian Syahar keluar dengan cara melompati pagar. Salah satu wajah sekuriti secara tiba-tiba mendapat tonjokan dari Syahar. Melihat amukan Syahar tersebut, kelimanya mengeroyok dan melakukan pemukulan. Hasilnya, Syahar terkapar di tanah. Dia mulai tidak berdaya. Dalam kondisi itu, sekuriti berinisiatif memborgol tangan dan kaki Syahar menggunakan borgol besi dan tali rafia oleh petugas sekuriti. “Jadi saat tersangka sampai di TKP, korban (Syahar, red) melakukan perlawanan. Kemudian secara bersama-sama dilakukan pengeroyokan terhadap korban oleh para tersangka. Lalu karena tidak seimbang, satu lawan lima orang, korban meninggal dunia,” urai AKBP Herlina. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ryzki Wicaksana memastikan bahwa korban tidak terindikasi melakukan pencurian. Hanya melakukan perusakan barang. Di antaranya yang rusak pot bunga, kursi, dan kamar mandi luar milik Lubenah. “Bukan maling, karena tidak ada barang yang dicuri,” ucapnya. Hingga saat ini, korban masih dilakukan visum et repertum (VER) di RSUD dr Soetomo. Disebutkan, korban yang bekerja sebagai kuli bangunan belum sepekan di Surabaya itu mengalami luka di kepala, kaki, dan rusuk. Ada indikasi retak oleh benda tumpul. “Anaknya (korban) kemarin sudah datang membuat laporan. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun kurungan penjara,” tuntas AKP Ryzki. (bin)

Sumber: