Perubahan Dapil, KPU Tulungagung: Tidak Ada Parpol Menggugat
Tulungagung, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menyosialisasikan perubahan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 kepada pimpinan partai politik (parpol) yang ada di Kota Marmer. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengatakan, sampai saat ini belum ada parpol yang menyampaikan gugatannya pasca perubahan dapil itu. Namun demikian, ada dari beberapa parpol mengeluhkan imbas perubahan dapil ini. Yakni imbas soal disparitas atau perbedaan perolehan kursi antar dapil yang sangat mencolok. "Kalau gugatan sampai saat ini dan sudah lewat 30 hari pasca pengumuman itu tidak ada. Tapi kalau yang mengeluh ya pasti ada," terangnya, Jumat (10/3/2023). Arif menyebut, sesuai peraturan, perolehan kursi sebanding lurus dengan jumlah penduduk di satu dapil yang ada. Dengan aturan ini maka, untuk dapil 1 dan 2 jumlahnya menjadi 11 kursi. Artinya itu adalah yang terbanyak. Sedangkan dapil 4 dan 5 menjadi 6 kursi. "Untuk dapil 1 dan 2 itu menjadi terbanyak yaitu 11 kusi. Kemudian dapil 3 itu ada jatah 9 kursi. Lalu untuk dapil 4 dan 5 itu ada 6 kursi, dan dapil 6 itu ada jatah 7 kursi yang direbutkan," paparnya. Arif mengungkapkan, perhitungan sementara, untuk bisa mendapatkan satu kursi maka caleg harus bisa mendapatkan suara lebih kurang 22.000 dalam Pemilu 2024 mendatang. Kini pasca sosialisasi, selanjutnya pihaknya mempersiapkan proses pendaftaran Caleg mulai 24 April 2023 sampai 24 November 2023. (fir/mad)
Sumber: