Kakek Cabuli Cucu Keponakan

Kakek Cabuli Cucu Keponakan

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kakek berinisial M (58), tukang becak asal Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, diciduk Satreskrim Polres Probolinggo. Dia yang sehari-hari menjadi penarik becak melakukan perbuatan tak senonoh kepada cucu keponakannya sendiri.[penci_ads id="penci_ads_4"] M diciduk petugas pada Kamis (27/11) sekitar pukul 14.00 setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD, cucu keponakan pelaku. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar itu dicabuli pelaku pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan bermula ketika pelaku bersama SOD yang ditemani SN, ibunya SOD, tengah menonton televisi di rumahnya.  ak berselang lama korban ditinggal salat oleh ibunya.  Setelah salat itulah, anaknya sudah tak ada. Ibunya kemudian mencari, dan melihat sandal SOD di depan rumah pelaku. Ibunya lalu memanggil untuk memastikan ada di dalam rumah pelaku. “Saat memanggil anaknya dari depan rumah pelaku, tiba-tiba korban keluar dari dalam rumah itu. Nah, pada saat itulah ibu korban mulai menaruh curiga karena korban terlihat seperti ketakutan,” ungkap Kapolres Eddwi, Selasa (3/12).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kecurigaan itu terbukti setelah ada pengakuan dari anaknya. Selanjutnya masalah tersebut di laporkan ke polisi. Kapolres melanjutkan, korban mulanya disuruh tidur di kasur oleh pelaku. Kemudian celana luar dan juga celana dalam korban oleh pelaku diturunkan hingga selutut. Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yd/sr)

Sumber: