Kuliah Tamu di UB, Kajati Jatim Sampaikan Peran Kejaksaan

Kuliah Tamu di UB, Kajati Jatim Sampaikan Peran Kejaksaan

Malang, Memorandum.co.id - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kuliah tamu bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Aula Gedung B FH UB, Selasa (07/03/23). Dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati. Saat itu, ia menjelaskan tentang "Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum”. Tugas dan wewenang kejaksaan, diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. "Untuk bidang intelijen, ketertiban, dan ketenteraman umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa berperan sebagai pengawas kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawas kepercayaan masyarakat dan lainya," terang Kajati. Sementara pada bidang Jaksa, kata Kajati, jaksa berperan sebagai Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan, bintang perdata dan tata usaha negara, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Selain menjelaskan tugas jaksa, Dr. Mia, juga menekankan pentingnya memiliki kesadaran hukum. Menurutnya, hukum sejatinya tidak akan pernah bisa terjadi apabila tidak ada kesadaran untuk menaatinya. Namun, terdapat satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya. Kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat itu sendiri. “Dengan demikian, kesadaran hukum di lingkungan kampus menjadi sangat penting karena kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri," lanjutnya. Selain menguatkan dan memanfaatkan hukum secara maksimal, perlu ada beberapa hal yang harus ditekankan agar kesadaran hukum bisa berlaku sebagaimana mestinya. Untuk mewujudkan kesadaran hukum, beberapa yang perlu ditekankan. Salah satunya, kesadaran hukum harus didasari dengan pengetahuan. Selain itu, pemahaman akan hukum dan kesadaran tentang kewajiban hukum, menjadi faktor penting agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor terakhir, yaitu yang menerima hukum. “Meskipun orang-orang tahu dan paham akan hukum, mengerti kewajiban hukum mereka terhadap orang lain. Apabila mereka tidak mau menerima hukum, maka sadar hukum tidak akan terwujud," pungkasnya. Kejaksaan melakukan upaya pencegahan dengan mengenalkan kepada lingkungan sekolah/kampus untuk melakukan hal-hal yang sederhana dimulai dari diri sendiri. Para mahasiswa dan pelajar diberikan pencerahan harus mengenali dan mengetahui bentuk-bentuk perilaku korup, dimulai dari perilaku sederhana tetapi dapat mencegah korupsi, seperti bersikap jujur dan bertanggung jawab. (edr)

Sumber: