Kejari Surabaya Terima Penyerahan 3 Tersangka Kasus Kebaya Merah

Kejari Surabaya Terima Penyerahan 3 Tersangka Kasus Kebaya Merah

Surabaya, memorandum.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus video kebaya merah dari penyidik Polda Jawa Timur, Senin (6/3/2023). Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JaksaPenuntut Umum. Dan selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 6 Maret 2023 telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan dalam rilis tertulisnya bahwa ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. "Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial," ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan handphone. Lalu setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp 300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan video tersebut kemudian dibagi bertiga. "Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp 7 juta," ujar Kajari Surabaya. Perbuatan para tersangka melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. (gus)

Sumber: