Cak Ajar Polres Bangkalan, Kasat Reskrim Bahas Proses Penyidikan Secara Daring

Cak Ajar Polres Bangkalan, Kasat Reskrim Bahas Proses Penyidikan Secara Daring

Bangkalan, Memorandum.co.id - Berbagai terobosan inovatif terus dikembangkan Polres Bangkalan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk semua personel Polres Bangkalan dan Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan. Salah satunya mencanangkan program berlabel “Cak Ajar“ atau Cak Polisi Ajar Aturan. Muara tujuannya agar wawasan pengetahuan dan kualitas keterampilan anggota Polres sebagai pemegang amanah pelindung, pengayom masyarakat semakin mumpuni. Artinya, agar kadar kualitas SDM anggota terus meningkat seiring perkembangan zaman. “Karenanya, kegiatan Program Cak Ajar ini, mari kita tindak lanjuti dengan karya nyata. Baik di lingkup Polres maupun Polsek jajaran,” harap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (2/3). Gayungpun bersambut. Kasat Reskrim, AKP Bangkit Dananjaya merespon dengan sigap. Terbukti, AKP Bangkit, begitu sapaan akrabnya, Rabu (1/3) siang, berinisiatif menggelar kegiatan Cak Ajar di ruang Command Center Polres. Menu materinya terkait dengan peran, fungsi dan beban tugas Satrekrim sebagai pemegang amanah penanganan kasus tindak pidana.” Karenanya, dalam giat Cak Ajar perdana ini, saya fokus menjelaskan tahapan penyidikan saat menangani kasus tindak pidana,” papar AKP Bangkit. “Jumlah peserta nya cukup banyak, karena diikuti oleh sebagian besar anggota Polres dan Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan,” tandas AKP Bangkit. Alhasil, praktik pembelajarannya tidak dikemas face to face (tatap muka-Red) langsung dalam satu ruangan. Tetapi diterapkan secara daring (online-Red) melalui Aplikasi Google Meet di ruang Command Center Polres Bangkalan. Dalam konteks ini, melalui tayangan slide, AKP Bangkit, secara singkat, menjelaskan sistematika bagan proses penyidikan. Yakni mulai dari tahap penyelidikan, mulai sidik (penyidikan), upaya paksa, pemberkasan, penyerahan berkas, serta penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana. Di sini, AKP Bangkit, menjelaskan, jika suatu perkara ternyata tidak mengarah pada tindak pidana, proses penyidikan akan dihentikan dan akan dilimpahkan kepada institusi lain yang berwenang. ” Proses penyidikan juga bisa dihentikan jika pelaku dan korban, serta keluarga dari dua pihak, sepakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara adil melalui koridor resorative justice,” pungkas AKP Bangkit.(ras)

Sumber: