Petugas Pantarlih Mundur, KPU Surabaya Lakukan Pergantian

Petugas Pantarlih Mundur, KPU Surabaya Lakukan Pergantian

Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Pemilu serentak 2024, banyak petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Surabaya yang mengundurkan diri. Alhasil, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih tidak berjalan optimal. Sumber memorandum.co.id mengungkapkan, tidak sedikit petugas Pantarlih yang mundur. Seperti misalnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Tegalsari. Alasannya pun beragam. “Pertama, ada petugas pantarlih yang memang tidak berprogres, akhirnya diganti oleh KPU Surabaya. Ada pula yang mundur karena merasa honornya terlalu rendah,” ucap sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya ini, Senin (27/2/2023). Total petugas pantarlih di Surabaya ada sebanyak 459 orang yang tersebar di 153 kelurahan. Namun kini jumlah itu berkurang. Hampir setiap kelurahan ada yang mundur. “Misalnya petugas pantarlih di salah satu kelurahan di Kecamatan Tegalsari itu mundur karena honornya tidak cocok,” urai dia. Seperti diketahui, keputusan mengenai gaji pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Adapun gaji untuk petugas pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas. Masa kerja petugas pantarlih lebih kurang 2 bulan. Mereka mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas pantarlih yakni, Rp2 juta. Sementara itu, Subairi, Komisioner KPU Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM tak memungkiri adanya petugas Pantarlih yang memilih mundur. Namun begitu, pihaknya memastikan petugas yang mundur akan segera diganti dengan yang baru. Hal tersebut telah dilakukan. “Yang mundur diganti dengan dilakukan penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi syarat oleh PPS. Pelaporan berjenjang. PPS ke PPK, PPK laporan ke KPU,” jelasnya. (bin)

Sumber: