Kasus Perundungan Santri Ponpes Bululawang, Berkas Sudah P21

Kasus Perundungan Santri Ponpes Bululawang, Berkas Sudah P21

Malang, memorandum.co.id - Berkas kasus perundungan di ponpes yang diberada di Bululawang, Kabupaten Malang, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Risky Saputro menyampaikan akan segera melakukan pelimpahan. “Berkas perkara kasus perundungan di ponpes Bululawang sudah dinyatakan P21. Menunggu jadwal pelimpahan tahap dua,” jelasnya, Kamis (16/2/2023). Pelimpahan tahap dua dijadwalkan pada minggu depan, yakni pelimpahan tersangka beserta dengan barang bukti. Ada satu orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Setelah nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka nantinya kewenangan sudah menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Malang. Sebelum kasus ini berlanjut, penyidik Satreskrim Polres Malang sudah melakukan diversi atau mediasi. Sesuai amanat Undang-undang Peradilan Anak, dimana tujuannya hukuman dalam peradilan pidana tergantikan dengan cara lain, seperti memaafkan supaya proses hukum tidak berlanjut. “Meski hal itu sudah dilakukan, orang tua korban tetap menuntut hukum untuk dilanjutkan,” kata Wahyu. Kasus perundungan ini terjadi pada  November 2022 dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Malang pada 26 November 2022. Korban perundungan adalah siswa kelas 1 SMP, berinisial DFA (12).  Orang tua korban menceritakan bahwa kejadian yang dialami anaknya terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 12.00. Perundungan ini terjadi di dalam kelas. Bermula ketika jam pelajaran berlangsung, terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KR tidak mengikuti pelajaran dan merokok di gazebo. Kemudian ada anak lain yang melaporkan ke guru. Tidak terima dilaporkan, ABH itu lantas bertanya pada temannya, mengenai siapa yang mengadu. Kemudian ada dua siswa yang menuduh korban DFA ini. Akhirnya sepulang sekolah, korban dikunci di kelas kemudian oleh terduga pelaku, korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang dan diinjak hingga bercucuran darah. Akibatnya, tulang hidung DFA patah. Kedua kelopak matanya lebam. Dahi dan kepala benjol, serta memar di sekujur tubuhnya. (kid/ari)

Sumber: