Gadaikan BPKB Mobil Milik Orang, Wanita Ini Masuk Penjara

Gadaikan BPKB Mobil Milik Orang, Wanita Ini Masuk Penjara

Malang, memorandum.co.id - Jajaran opsnal reskrim Polres Malang bersama unit reskrim Polsek Bululawang  mengamankan seorang perempuan, Anik bin Nursidi (30), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tersangka meggadaikan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil Honda Jazz milik Silvi Lidia Haji (38), warga Jalan Raya Gading RT 17/ RW 04, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Cerme , di depan pabrik rokok sekitar pukul 16.00,” terangnya, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, korban Silvi melaporkan ke Mapolsek Bululawang. Kejadian bermula pada Desember 2021. Saat itu, korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengurus proses mutasi balik nama BKPB mobil Honda Jazz nopol N 1433 FS. “Awalnya korban meminta pelaku untuk mengurus mutasi balik nama di kantor Samsat Talangagung, Kepanjen,” kata Ainun. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk biaya balik nama sebesar Rp 17 juta. Kemudian korban menyerahkan kendaraan beserta surat-suratnya berupa STNK dan BPKB. Tersangka mengatakan kepada korban apabila proses mutasi balik nama telah selesai, maka semua dokumen meliputi STNK dan BKPB akan diserahkan. Satu bulan kemudian, Januari 2022 pelaku telah menyerahkan STNK kepada korban. Sedangkan BPKB belum diserahkan. “Pelaku hanya menyerahkan STNK saja, tidak dengan BPKB. Katanya BPKB baru selesai bulan Maret 2022,” imbuh Ainun. Pada Maret 2022, tersangka belum juga menyerahkan BPKB sesuai dengan perjanjian awal. Namun tersangka sempat meminjam kembali mobil milik korban untuk proses pembetulan. Saat itu tersangka beralasan bahwa nomor BKPB kurang satu nomor. Selanjutnya, usai melakukan pembetulan, tersangka mengatakan kepada korban apabila prosesnya membutuhkan waktu enam bulan. Yakni, September 2022 BPKB sudah bisa diambil. “Hingga waktu yang ditentukan  September 2022, pelaku belum juga menyerahkan BPKB. Akhirnya korban curiga dan mengecek sendiri ke Samsat Talangagung,” tuturnya. Saat dicek di Samsat Talangagung, diketahui BPKB mobil tersebut sudah selesai pada Maret 2022 dan sudah diambil. Ulah tersangka ketahuan. Namun, saat itu tersangka  keburu kabur, bahkan tidak dapat dihubungi. Tersangka akhirnya  diamankan bersama barang bukti berupa foto kopi STNK mobil Honda Jazz dan satu  HP merk Vivo. Di hadapan penyidik,  tersangka mengakui perbuatannya. Setelah mengurus BPKB, menggunakan BPKB untuk jaminan utang ke koperasi. “Dari keterangannya uang hasil hutang untuk kepentingan sendiri,” ujar Ainun. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan atau penggelapan. (kid/ari)

Sumber: