Polda Jatim Amankam Kades, Kasun, dan Ketua LSM di Banyuwangi

Polda Jatim Amankam Kades, Kasun, dan Ketua LSM di Banyuwangi

Surabaya, memorandum.co.id - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus sengketa lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Mereka Abdillah (58), Ketua LSM Mulyadi (55), Kepala Desa (Kades) Pakel Untung (53), Kepala Dusun (Kasun) Taman Glugoh danĀ  Kasun Durenan Suwarno (54). Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dan menghasut orang lain yang menimbulkan gejolak atau bentrokan. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurachman mengatakan, kasus ini bergejolak sejak tahun 2018. Sengketa lahan antara PT Bumisari yang punya sertifikat HGU dengan desa. Pihak desa merasa sebagai pemilik sah bermodal surat izin membuka lahan yang dikeluarkan tahun 1929 yang disahkan pemerintah Kolonial Belanda. Tersangka diduga terus menggaungkannya kepada warga desa. Sehingga warga desa bergerak menguasai lahan tersebut secara paksa. Kemudian terjadi bentrokan antara warga dengan pekerja PT Bumisari. Satu karyawan dilaporkan terluka. Atas dasar itulah, Ditreskrimum Polda Jatim ikut menangani kasus ini bersama Polresta Banyuwangi. Polisi melakukan penyelidikan. Dengan memeriksa 13 saksi ditambah tiga ahli terdiri dari dua ahli pidana dan satu ahli bahasa. "Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 Januari 2023 dan tepatnya kemarin. Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan," ujar Tufiqurrahman, Rabu (8/2/2023). "Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka yaitu M, S, U, kami lakukan panggilan dua kali. Namun ketiganya ini tidak hadir, sehingga kami lakukan penangkapan bekerja sama dengan penyidik Polresta Banyuwangi," imbuh dia. Usai diamankan semua, Taufiq memastikan keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Barang bukti berupa fotokopi akta tahun 1929, flashdisk berisi video, legalitas PT Bumisari dan tiga ponsel. "Pasal yang dipersangkakan kepada mereka berempat yaitu Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun," tegas Taufiq. Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa bersyukur karena kasus sengketa yang sudah bertahun-tahun ini menemui titik terang. "Karena kalau diabaikan, masalah ini berangsur-angsur. Dan terjadi bentrokan karyawan dan masyarakat," kata dia. Nah, terkait kondisi saat ini di Desa Pakel, Deddy memastikan sudah dalam situasi yang kondusif. "Alhamdulillah sampai sekarang kondisi banyuwangi kondusif. Masyarakat menyerahkan proses hukum ke kami dan Polda Jatim," pungkas dia.(fdn)

Sumber: