Pengedar Disergap, Polisi Amankan 1,6 Kg Sabu, 659 Ekstasi, dan 395 Ribu Pil Koplo
Sidoarjo, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek rumah di Sedati Agung, Sidoarjo pada 11 Januari 2023. Di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti narkoba. “Anggota kami pada 11 Januari 2023 lalu berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba yakni MNA beserta sejumlah barang buktinya. Ia kami tangkap di dalam rumah di kawasan Sedati Agung, Sedati,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023). Di sana, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator. Sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk kedua DPO. Terhadap tersangka MNA, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga.(bwo/jok)
Sumber: