Tim Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam
Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan melakukan pembongkaran tempat yang diduga sebagai area perjudian sabung ayam, di Dusun Sumbernanas, Desa/ Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pembongkaran tempat tersebut. “Sehari sebelum dilakukan pembongkaran pada lokasi tersebut, petugas sudah mendatanginya,” terangnya, Rabu (1/2). Petugas gabungan yang melakukan pembongkaran terdiri dari jajaran Polres Malang, TNI, Muspika, Banser, Ansor, perangkat desa dan masyarakat. Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya tentang pemberantasan perjudian di wilayah Kecamatan Gedangan. Adanya dugaan lokasi sabung ayam ini masyarakat merasa resah sehingga melaporkan ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan penghentian sekaligus dibongkar arenanya. “Kami tindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini sehingga kami melakukan pembongkaran lokasi tersebut,” kata Taufik. Taufik menjelaskan ketika tiba di lokasi situasi sepi dan tidak ada aktivitas perjudian maupun orang yang akan melakukan perjudian. Polisi hanya mendapati tenda besar dengan tiang bambu dan atap terpal biru. Setidaknya ada dua tempat berbentuk persegi yang dibuat dari bambu dengan ukuran 3 meter. Petugas langsung membongkar lokasi dengan merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan atap dari terpal. Polisi juga mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam, mulai dari spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam. “Petugas membongkar dan membakar sejumlah barang yang berkaitan dengan sabung ayam agar tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya. Selain membongkar lokasi perjudian, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga untuk melakukan perjudian. Taufik menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat atau bahkan melakukan perjudian. Warga yang melihat atau mengetahui kegiatan perjudian diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. “Warga yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada Polsek setempat atau Polres Malang, bisa juga melalui aplikasi ‘SOEGAB’ yaitu Sentra Pelayanan Elektronik Gangguan Kamtibmas Polres Malang, melalui nomor Whatsapp 0811482000,” terang Taufik. Larangan praktik perjudian baik dalam bentuk sabung ayam maupun yang lain merupakan salah satu penekanan Kapolres Malang dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Malang yang aman dan kondusif. (kid/ari)
Sumber: