Kriminolog: Penyelundupan Harley Davidson Dilakukan Pejabat atau Orang Kaya
Surabaya, memorandum.co.id - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI belum lama ini melaporkan bukti peti kemas yang diduga memuat bagian-bagian dari motor gede (moge) Harley Davidson ilegal. Motor berkapasitas mesin 1.200 cc tersebut saat ini telah diamankan di gudang kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Perak. Menanggapi hal tersebut pakar kriminolog dari Ubhara Dr Sholehuddin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan besar penyelundupan itu dilakukan oleh pejabat atau orang kaya. "Karena syarat syarat untuk mengimport suatu barang ada aturannya semua. Kalau mobil mewah atau motor gede (moge) yang sifatnya harganya itu mahal itu pasti dilakukan oleh orang orang yang berduit dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pejabat. Karena memang yang berkepentingan untuk memiliki kendaraan mewah seperti itu tidak mungkin orang orang yang menengah ke bawah, pasti golongan atas atau orang orang kaya," tegas Sholehuddin. Secara kriminologi, lanjutnya, tindak pidana seperti itu memang dilakukan orang orang yang golongan atas. "Jadi The haves dan tidak menutup kemungkinan oknum penjabat yang berkepentingan memiliki kendaraan kendaraan mewah tersebut tanpa membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kriminologi, kejahatan ini disebut kerah putih," tegasnya. Jadi kejahatan kerah putih ini dilakukan oleh orang orang yang memang punya kekayaan, punya kekuasaan. "Ketika itu diketahui, ketika pengaturannya tidak rapi maka petugas di bawah atau di lapangan ada yang memang bekerja secara sungguh sungguh, kemudian diketahui. Nah menurut aturannya saya baca di dalam tulisan itu bisa dilelang dan sebagainya," bebernya. Apakah dalam kasus ini KPK bisa turun tangan? "Mungkin saja karena karekteristik dari kejahatan itu memang dilakukan tidak menutup kemungkinan oleh pejabat yang beker jasama dengan importir itu pengusaha kelas atas. Jadi bisa saja KPK turut mengamankan. Karena KPK lebih punya alat yang cukup lengkap baik secara teknologi maupun sumber daya manusianya yang lain," imbuhnya. Menurutnya tindak pidana penyelundupan itu sudah diatur UU Kepabeanan. "Memang kalau terjadi penyeludupan itu kalau tidak ada kerja sama dengan orang dalam ya sangat tidak mungkin. Jadi itu pasti dalam melakukan tindak pidana penyelundupan itu bekerjasama dengan orang dalam. Baik dilakukan importir maupun bawahannya," papar Sholehuddin. (alf)
Sumber: