Aniaya Pemotor, Warga Toyomarto Dijebloskan Bui

Aniaya Pemotor, Warga Toyomarto Dijebloskan Bui

Malang, memorandum.co.id - AP (22), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang, Selasa (24/1/2023). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Desa Watugede, Kecamatan Singosari, sekitar pukul 11.00 WIB. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Singosari untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan,” terangnya, Rabu (25/1/2023). Taufik menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban, Deni Purwanto (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, melintas di Jalan Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, pada 4 Januari 2023. Saat berkendara, Deni tiba-tiba dihadang tersangka dan dituduh memainkan gas motor secara sengaja. Merasa tidak melakukannya, Deni kemudian menghentikan laju motornya dan hendak menanyakan maksud tersangka menghadangnya. Namun, Deni mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari  tersangka sehingga Deni mengalami memar di bagian bibir dan hidung serta gigi depan patah. “Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Singosari keesokan harinya,” kata Taufik. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas tersangka dan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku sempat menghilang beberapa hari dan tidak pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas sehingga mengakibatkan tersangka emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong. Taufik mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. “Masyarakat harus pintar, cerdas, dan bijak dalam menanggapi segala informasi maupun permasalahan yang terjadi,” harapnya. Atas perbuatannya,  tersangka meringkuk di tahanan Polsek Singosari, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (kid/ari)

Sumber: