Kejari Jember Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Mundurejo
Jember, Memorandum.co.id - Tak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2021 Mundurejo, Kecamatan Umbulsari senilai Rp 242 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Isa Ulin Nuha mengaku, dari tindak lanjut kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari akan ada tersangka. "Setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemanggilan terhadap lima belas orang saksi, terdiri dari perangkat desa, BPD, serta warga sekitar Jalan Navi dan tambahan keterangan ahli hukum pidana Universitas Jember tak lama lagi peningkatan status saksi menjadi tersangka," kata Isa Ulin Nuha saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (25/1/2023). Menurut Isa Ulin Nuha, pendapat ahli hukum pidana Universitas Jember, Dr. Fanny Tanuwidjaya terkait kasus pavingisasi di Desa Mundurejo, bahwasanya itu merupakan peristiwa tindak pidana korupsi. "Di mana dari keterangan ahli hukum tindak pidana Unej Jember tersebut merupakan peristiwa tindak pidana korupsi," bebernya. Lanjut Isa Ulin Nuha, pihaknya tinggal menunggu turunnya permintaan penghitungan kerugian ke BPKP Jawa Timur, sebab saat ini masih ada dokumen yang harus dilengkapi. "Setelah mengambil keterangan dari empat belas saksi baik pelapor dan perangkat desa serta kepala desa maupun pendapat ahli hukum Universitas Jember (UNEJ) Kejaksaan Negeri Jember segera untuk menetapkan status saksi menjadi tersangka," pungkasnya. Sebelumnya, menurut Isa Ulin Nuha, atas dugaan penyalahgunaan wewenang/dobel account pembangunan yang sudah dikerjakan oleh Kades Mundurejo yang lama tahun 2019 namun di buat SPJ lagi tahun 2021 oleh Kades Mundurejo sekarang. “Apakah memang ini dibangun melalui APBDes tahun 2019 ataukah menggunakan APBDes 2021 atau dibangun dengan dana pribadi oleh Kades sebelumnya (Mantan Kades lama) masih belum ada kesimpulan sampai di sana,” terang Isa Ulin Nuha.(edy)
Sumber: