TPS Digusur, Warga Koblen Khawatir Sampah Menggunung
Surabaya, memorandum.co.id - Upaya PT Dwi Budi Wijaya memproses sertifikat untuk penyelamatan aset penjara Koblen, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, seluas 38.000 meter persegi, berdampak kantor tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Pirngadi dibongkar. Ini tentu membuat warga resah karena bakal kesulitan membuang sampah. Warga RT 02 Bubutan, Kuseiri berharap kepada pemilik lahan penjara Koblen (PT Dwi Budi Wijaya) agar TPS di situ tidak ditutup, meski kantornya sudah dibongkar. "Warga berharap TPS tidak ditutup. Karena ini merupakan satu-satunya tempat pembuangan sampah bagi warga Koblen dan sekitarnya," ungkap dia. Kuseiri menjelaskan, keberadaan TPS di Jalan Pirngadi itu sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga Kelurahan Bubutan. "Jika toh terpaksa harus dipindah, itu ditaruh di mana. Sedangkan permukiman di kawasan Bubutan padat penduduk. Namun, jika lokasi TPS terlalu jauh, apakah warga tidak kesulitan membuang sampah tersebut?" keluh dia kepada Memorandum. Kamis (28/11). Kuseiri menandaskan, apalagi sekarang ini memasuki musim hujan. Tentu, jika TPS di Jalan Pirngadi yang ada di kompleks penjara Koblen itu dibongkar, apakah tidak menimbulkan penumpukan sampah di lokasi tersebut. Apalagi dinding TPS telah dibongkar dan sekarang terbuka. Ini jelas mengganggu lingkungan sekitar. “Jika hujan datang, yang pasti tumpukan sampah itu jika tidak diangkut akan menimbulkan bau tidak sedap serta mencemari lingkungan. Ini bisa menjadi sarang penyakit. Untuk itu, saya berharap instansi terkait ikut memikirkan dan mencarikan solusi jika TPS itu direlokasi,” ungkap dia. Hal senada disampaikan petugas sampah TPS Bubutan, Karsiti. Dia menyayangkan adanya pembongkaran kantor TPS yang dilakukan pemilik penjara Koblen. Apalagi sewaktu-waktu TPS Jalan Pirngadi ini juga digusur. “Pemilik penjara Koblen memberikan izin sementara waktu, boleh membuang sampah di sini. Hanya saja, dilarang mendirikan bangunan permanen seperti kantor yang sudah dibongkar sebulan lalu,” ucap Karsiti. Dia berharap TPS Bubutan tetap berada di Jalan Pirngadi. Namun, Karsiti meminta agar dinding TPS dibangun kembali. Karena jika TPS dibiarkan terbuka,membuat orang tak bertanggungjawab leluasa membuang sampah seenaknya.Lantaran tak ada pengawasan dari petugas sampah. “Kita ini hanya digaji lebih kurang Rp 400-500 ribu oleh kampung. Jika TPS ini memang direlokasi terlalu jauh dari jarak tempuh kampung menuju TPS, otomatis petugas sampah akan sengsara. Kalau ini terjadi saya akan berhenti menjadi petugas sampah,”tandas dia. Sementara koordinator keamanan PT Dwi Budi Wijaya, Ragil mengaku, pembongkaran kantor TPS dilakukan atas perintah pimpinan. Sebab, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mau memproses sertifikat jika lokasi lahan penjara Koblen belum bersih dari bangunan yang bukan milik PT Dwi Budi Wijaya. “Tapi, sementara kita masih mengizinkan kawasan di luar penjara Koblen untuk pembuangan sampah sementara. Jika ke depan pimpinan menghendaki membutuhkan lahan itu. Ya, otomatis TPS tersebut harus dipindah. Bahkan, kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya terkait persoalan tempat sampah sementara tersebut,”jelas dia. Lurah Bubutan Mustofa Kholil membenarkan, bahwa ada pembongkaran kantor TPS di kawasan penjara Koblen. Tapi PT Dwi Budi Wijaya masih memberikan izin tempat untuk TPSnya saja. Namun, sampai kapan mereka meminjamkan lahan untuk TPS warga Bubutan itu belum tahu kepastiannya. “Kami harap TPS itu masih di situ, sambil koordinasi dengan DKRTH Surabaya untuk mencarikan solusi TPS direlokasi di mana nantinya. Ini agar tidak terlihat kumuh. Kami juga menyosialisasikan ke tingkat RT/RW supaya gerobak sampahnya ditaruh di kampung masing-masing, biar tidak terjadi penumpukan di TPS tersebut,”pungkas dia.(why/dhi)
Sumber: