Demi Radial Road, DPRD Surabaya Desak Pengembang Lepaskan PSU

Demi Radial Road, DPRD Surabaya Desak Pengembang Lepaskan PSU

Surabaya, memoramdum.co.id - Pengembangan akses jalan Radial Road di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke warga. Seperti diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses jalan Radial Road merupakan milik pengembang. Oleh karenanya, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak sejumlah pengembang di Surabaya Barat, agar menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Surabaya untuk pengembangan akses jalan Radial Road tersebut. “Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar, Sambikerep Surabaya Barat,” ujar Baktiono, ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/1/2023). Ia menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada masterplan di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). “Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Lontar,” jelas Baktiono. Baktiono menambahkan, pengembangan akses jalan radial road ini harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya. Termasuk, siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya. Dan ini nanti, kata Baktiono, akan lebih memudahkan. Sebab, jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi jalan lurus. “Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” tegas Baktiono. Dirinya kembali menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya. “ Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” tutur Baktiono. Ia kembali mengatakan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Nah pengadaan tanah ini kan nanti ada panitia. “Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, bahwa pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan PSU. "Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa," jelas Lilik Arijanto. (alf)

Sumber: