Kantongi Visum 4 Santri dan Hasil Pemeriksaan, Polisi Tahan Pengasuh Ponpes di Desa Mangaran
Jember, Memorandum.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB, FM, salah satu kiai resmi ditahan oleh Polres Jember atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati. Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB. Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Sementara Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya. "Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya. Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu . Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif. "Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan. Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya. "Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya. Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM. "Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya. Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut. "Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM. Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan , pasca polisi melakukan pemeriksaan FM sebanyak tiga kali diruang penyidik. Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja. Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes Al-Dajalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember. Kronologi kejadian itu diketahui setelah seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar sang Kiai saat malam hari sekitar pukul 23.30 wib. Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar sang gurunya itu, ternyata FM sedang berduaan dengan Ustadzah. (edy)
Sumber: