Wanita Sidoarjo Embat Uang 10 Juta

Wanita Sidoarjo Embat Uang 10 Juta

Mojokerto, Memorandum.co.id - Nekad mencuri uang pengunjul mal, mengantar Cholifah  (39), asal Jalan Sisingamangaraja RT 16/RW 03, Desa Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan hukum. Sekaligus diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota Minggu (24/11) sekitar pukul 20.00. Sebelum mendekam di balik jeruji besi, tersangka mencomot  uang Murid Sa'ida, asal Desa Badas, Kecamatan Somobito, Kabupaten Jombang.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sebelum menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura masuk toko. Momen-nya bertepatan dengan korban masuk untuk membeli pakaian. Korban sendiri yang saat kejadian membawa sebuah tas punggung, tidak sadar jika telah diincar oleh Cholifah. “Korban masuk membeli pakaian dan mengenakan tas punggung. Saat tengah memilih baju itulah, tersangka membuka resleting tas korban lalu mengambil uang miliknya,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Yulian Waroka, Kamis (28/11). [penci_ads id="penci_ads_3"] Tak tanggung-tanggung, saat melakukan kejahatan tadi, tersangka berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 10 juta. Takut aksinya keburu diketahui, sang maling langsung bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai Honda Beat W 6135 PK. “Begitu mengetahui menjadi sasaran kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian ke polisi. Berbekal ciri-ciri tersangka, petugas lalu melakukan pengejaran,” sambung kasatreskrim. Upaya pengejaran tadi, akhirnya membuahkan hasil. Puncaknya, tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Dalam penangkapan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sandal, dompet, yang dibeli dari uang hasil kejahatan. “Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Waroka. (no/rif)

Sumber: