Ratusan Anak di Kabupaten Kediri Lakoni Pernikahan Dini

Ratusan Anak di Kabupaten Kediri Lakoni Pernikahan Dini

Kediri, Memorandum.co.id - Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menyebutkan ada sebanyak 569 angka pernikahan anak bawah umur. Angka tersebut merupakan perkara dari dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2022. Bahkan, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama tersebut menjadi perkara terbanyak pada urutan kedua setelah perkara cerai. "Jadi dispensasi nikah dari tahun 2019 terus naik dari setahun yang hanya di bawah 30 perkara, sampai tahun kemarin itu ada 569 perkara yang kami tangani," ucap Munasik, Humas PA Kabupaten Kediri. Munasik menyampaikan, angka ratusan yang dikabulkan belum pada jumlah berkas permohonan. Hal itu angka permohonannya lebih besar bola dibandingkan dengan angka permohonan yang telah dikabulkan. Permohonan ini dilakukan, karena mereka menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi bahtera rumah tangga. "Bilamana dihitung pada per bulan, ada 50 anak mengajukan permohonan. Itu dibilang rata-rata tiap bulan ada 30 sampai 50 pemohon," jelasnya. Oleh karena itu, pada bulan Januari 2023 ini kasus dispensasi nikah dilayani dan dijadwalkan setiap hari Senin hingga Jum’at tepatnya pada hari kerja. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya difokuskan pada hari Jumat saja dan hampir setiap hari ada sidang. Maraknya pernikahan dini ini, menurut Munasik, juga tidak terlepas dari adanya Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana, di dalamnya diatur tentang umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. Mereka yang belum mencapai 19 tahun dan kebelet ingin nikah bisa mengajukan dispensasi kawin. "Kalau dulu faktornya ada tiga, hukum adat karena sudah usia yang pas untuk menikah, kedua karena pendidikan rendah dan terakhir karena ekonomi. Biasanya kalau ada ajakan dari calon suami yang sudah mapan dan siap nikah," imbuhnya. Sementara dalam masa sekarang, faktor utama terjadinya dispensasi nikah adalah anak yang sudah hamil di luar nikah. Itu dimungkinkan karena adanya kebebasan dalam akses internet yang sangat mudah, sehingga anak bisa melihat apapun jenis konten tanpa adanya filter atau penyaring. "Itu memang rta-rata yang perempuan memang sudah isi (hamil)," ucapnya lagi. Dalam proses persidangan, hakim kerap menanyakan kesiapan para orang tua pemohon untuk melakukan pendampingan. Sebab, pernikahan pada usia muda rentan berakhir dengan perceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orang tua. "Siap tidak orang tuanya, itu penting. Jangan sampai setelah dinikahkan kemudian ditinggal, makanya dalam proses ini harus ada kedua orang tua dari laki-laki dan perempuan," ungkapnya. Dalam pengambilan keputusan, Munasik menambahkan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik. Alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sangat dibutuhkan dalam proses persidangan. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. "Untuk itu sosialisasi terhadap pernikahan dini ini penting dilakukan agar tidak terjadi perceraian dikemudian hari," tutupnya. (Mon)

Sumber: