Tangkapan Besar Awal 2023, Polres Mojokerto Ungkap Sabu 850 Gram
Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 850 gram, Selasa (10/1). Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Jabon Mojoanyar. Dalam penggerebekan itu Tim Reskoba Berhasil mengamankan barang terlarang yakni Sabu Sabu seberat 850 gram pada hari Jum'at (6/1). Tangkapan besar tim Reskoba Polres Mojokerto kali ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga adanya aktifitas di rumah kos2an tersebut. Dari tangan tersangka Sadad, Polres Mojokerto Sabu Sabu seberat 850 gram tersebut dibagi menjadi 2 yakni 1 buah plastik klip besar dengan berat 150 gram yang siap di edarkan dan 1 buah plastik klip besar berat 700 gram yang dibungkus dengan kertas warna-warna coklat. Konferensi pers hari ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang. Dari pengakuan tersangka Sadad kepada wartawan dalam konferensi pers hari ini Selasa (10/1) terungkap bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran Sabu Sabu namun sebelumnya tersangka sudah pernah terlibat dalam jaringan pil koplo/Double L. "Alhamdulillah ini merupakan Tangkapan besar di awal tahun 2023. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi awal dari mana barang ini diperoleh," ujar Kapolres Mojokerto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, tersangka Sadad saat ini harus mendekam di penjara Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(no)
Sumber: