Pemerintah Jangan Diskriminasi dalam Penegakan Hukum dan Alih Fungsi Kawasan
Surabaya, memorandum.co.id - Reklamasi di pesisir Pantai Kenjeran mendapat sorotan dari Pakar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Suparto Wijoyo. Menurut dia, meluasnya ancaman reklamasi terhadap pesisir yang terjadi di beberapa wilayah Surabaya perlu pengawasan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. “Yang dilakukan warga (reklamasi) harus ditinjau secara serius oleh pemkot dan pemprov dalam rangka menangani kawasan-kawasan pesisir atau pantai yang di satu sisi adalah warga Kota Surabaya,” ujar dia. Suparto menyarankan agar pemerintah melakukan pembinaan kepada warga setempat. Sebab, reklamasi yang dilakukan warga belum tentu mereka tahu hukumnya dan dampaknya. Dia menegaskan, jika kawasan konservasi atau pantai kemudian direklamasi tanpa ada izin ini merupakan kejahatan. “Untuk itu harus dilakukan penertiban yang bijak dengan pendekatan karena itu juga warga kota. Jangan-jangan warga tidak tahu,” imbuh dia. Selain itu, reklamasi yang dilakukan warga tersebut mencontoh perusahaan. Sebab, mereka pasti berpikir kenapa warga mereklamasi pantai dipersoalkan. Sementara banyak perumahan-perumahan mewah yang menguruk pantai tidak dipersoalkan atau terkesan dibiarkan. "Kan itu juga termasuk mereklamasi. Bahkan, yang ada di kawasan mangrove saja, sebelahnya ada perumahan yang berdiri. Ini kan juga sesunguhnya menguruk kawasan mangrove. Itu kok boleh?”tanya Suparto. Maka, lanjut dia, pemerintah jangan sampai ada diskriminasi tentang penegakan hukum penataan ruang. Selain itu, jangan ada diskriminasi tentang akses publik untuk mendapatkan tempat tinggal. "Kalau dilihat banyak berdiri perumahan yang menguruk mangrove. Lho kenapa mereka bisa legal. Jadi memang ada diskriminasi. Untuk itu perlu ditata dengan arif dan bijak semacam ini. Yang jelas, jangan ada diskriminasi di dalam penegakan hukum dan alih fungsi kawasan,” jelas dia. Bahkan, menurut Suparto, dampak terbesar yang diakibatkan reklamasi adalah ekosistem air dan mempengaruhi kegiatan masyarakat yang tinggal sekitar. Wilayah pesisir pantai misalnya, yang terkena reklamasi, penduduknya yang mata pencaharian sebagai nelayan akan berkurang hasil tangkapannya. Di mana bila terjadi penimbunan laut, ekosistem yang hidup di situ akan tergganggu. Namun, menurut dia, kalau reklamasi itu dalam penyelamatan abrasi pantai tentu ditoleransi secara ekologi. Namun, jika kemudian menimbulkan dampak berkurangnya areal-areal konservasi, akibat menguruknya tidak menggunakan tanah konservasi, namun tanah bangunan, maka terganggunya biota air. “Untuk itu terhadap reklamasi yang terjadi di wilayah Kenjeran saya mendorong Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim bijak menyikapi apa yang dilakukan masyarakat. Karena jangan sampai ada diskrimasi penegakan hukum tata ruang, hukum kawasan konservasi karena warga juga tahu banyak perumahan yang mereklamasi kawasan Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya). Karena kenapa rakyat sampai melakukan hal semacam ini, apakah ini sebuah protes keadilan? Biar menjadi perhatian gubernur dan wali kota,” kata Suparto. (alf/dhi)
Sumber: