Seks Menyimpang Anggota Polres Pamekasan, Propam Polda Jatim Periksa 7 Saksi
Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus yang menjerat salah satu anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR terus berjalan. Hingga saat ini, selain AR, tim penyidik sudah memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Empat dari internal kepolisian dan tiga saksi lain merupakan warga sipil. Polda Jatim memastikan, tak ada transaksi jual istri dalam kasus Aiptu AR. Diduga kuat, AR melakukan hubungan seksual dengan istrinya, MH dengan mengajak temannya untuk sekadar fantasi seks. "Tujuh orang telah diperiksa (Polda Jatim), hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/1). "Kami meluruskan, banyak pemberitaan dijual-dijual itu tidak benar," imbuh dia. Rencananya, penyidik segera memeriksa kejiwaan Aiptu AR karena tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, sambung Dirmanto, juga ada barang bukti yang sudah disita oleh Polda Jatim berupa memori microSD. Saat ini, memori tersebut sedang dalam pemeriksaan. Terkait adanya dugaan banyak video asusila di dalamnya, Dirmanto enggan membeberkannya. "Alat penyimpan data berupa microSD sudah diperiksa tim pemeriksa Bidpropam Polda Jatim. Masih didalami microSD itu isinya apa, apa saja file-filenya masih didalami oleh penyidik," tegas Dirmanto. Diberitakan sebelumnya, dari informasi dihimpun, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH atas kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim. Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tak hanya itu, AR juga kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi itu. Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan IPTU MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H, anggota Polres Bangkalan.(fdn)
Sumber: