Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Kota Mojokerto

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Kota Mojokerto

Kajari Kota Mojokerto Hadiman bersama tiga tersangka kasus korupsi dana CSR. Mojokerto, memorandum.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka  kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/12/2022). Penetapan ketiga tersangka setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan adanya dugaan markup pemasangan batu bata di sepanjang jembatan Gajah Mada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, ketiga tersangka adalah berinisial (S) selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan, dan (AR) selaku konsultan proyek. “Yang kami tahan saudara S dan AR. AJ tidak hadir alasannya sakit,” ucapnya. Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. “Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya. Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542. “Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban, tapi realisasinya tidak memakai itu,” tuturnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan. Sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya. Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal  Juli 2022. Lembaga Adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021. Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022. Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian. Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print 03/M.5.47/FD.1/11/2022.(no)

Sumber: