Akselerasi Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, 100 ‘Sehatkan’ Diserahkan
Lamongan, memorandum.co.id - Sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan di Kabupaten Lamongan, pada Senin (26/12) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan 100 Sehatkan (Sertifikat Hak atas Tanah Pembudidaya Ikan) di Desa Sidorejo Kecamatan Deket. Sehatkan ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya, melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor. Dimilikinya Sehatkan ini diungkapkan Pak Yes, akan mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dengan memberi rasa aman atas legalitas tanah budidaya juga membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya. Melalui rasa aman akan legalitas tanah juga akses permodalan yang mudah, maka diharapkan pembudidaya ikan akan lebih produktif dan mampu mengembangkan usahanya sehingga kesejahteraannya pun akan meningkat. "Mudah-mudahan kedepannya ini bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Lamongan. Supaya panjenengan semua bisa tenang, bisa tentram, juga menambah kesejahteraan untuk panjenengan semua," harap Pak Yes. Dikatakan Pak Yes, Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mengupayakan agar kedepannya tanah-tanah di Lamongan keseluruhannya dapat juga segera mendaptkan legalitas. "Yang jelas alhamdulilah ini disyukuri bersama, yang belum semoga segera bisa diterbitkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa lengkap semua nanti, seluruhnya sudah bersertifikat," imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, diungkapkan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Lamongan Andi Arfatimah, sertifikat tanah lintas sektor di Kabupaten Lamongan yang telah diterbitkan sebanyak 1.125 sertifikat, dengan rincian 300 bidang dari Sehat (Sertifikat Hak atas Tanah) nelayan, 387 bidang telah diserahkan melalui UMKM, nelayan tangkap 338 bidang, dan ditambah 100 bidang Sehatkan pada pembudidaya ikan Desa Sidorejo.(yy/gus)
Sumber: