Beraksi 10 Kali, Maling Motor Kos-kosan Keok di Tangan Polisi

Beraksi 10 Kali, Maling Motor Kos-kosan Keok di Tangan Polisi

Malang, Memorandum.co.id -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota membekuk Adi (34) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/12/22). Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan kepada perempuan mahasiswi, ND (22) di kos-kosan, Jalan Simpang Sunan Kalijaga Dalam III, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (17/12/22) lalu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menerangkan, tersangka adalah residivis kasus yang sama. Dipenjara tahun 2017, bebas tahun 2018 dan sudah beraksi di 10 TKP. "Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, uang Rp 150 ribu yang diambil dari dompet korban, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," terang AKP Bayu, Selasa (20/12/22). Ia menambahkan, dalam beraksi, tersangka lebih sering sendiri. Salah satu yang menjadi sararan, adalah kos kosan dan kawasan yang sepi. Bahkan, tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Termasuk, mempersiapkan senjata tajam untuk mengancam korban. "Dalam pengakuannya, sudah beraksi 10 kali di Kota Malang. Yang paling sering, di kawasan Lowokwaru," lanjutnya. Untuk TKP Jalan Sunan Kalijogo, tambah Bayu, tersangka masuk ke rumah kos. Saat itu, sedang terdapat korban yang sedang mengerjakan tugas. Kemudian, mengancam menggunakan senjata tajam dan mengikat tangan serta kaki korban. Sebelumnya, sebuah video viral kejadian perampokan. Korbanpun berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Saat itu korban dengan posisi terikat, memberikan perlawanan. "Kemudian, tersangka mengambil uang dari dompet korban. Korban menendang dan mengambil pisau milik tersangka. Setelah itu, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding. Kemudian, tersangka langsung kabur naik sepeda motor," terangnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (edr/gus)

Sumber: