Mantan Kasi Intel Kejari Tanggerang Selatan Gantikan Kasi Pidsus Kejari Jember

Mantan Kasi Intel Kejari Tanggerang Selatan Gantikan Kasi Pidsus Kejari Jember

Jember, memorandum.co.id - Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diserah terimakan, sekaligus acara pisah sambut digelar di aula kejari setempat, Selasa (26/11). Kasipidsus Kejari Jember Herdian Rahardi dipromosikan menempati posisi jabatan baru sebagai Kasi IT dan Produksi Asisten Inteljen  Kejati Sulawesi Selatan. Sedangkan jabatan Kasipidsus Kejari Jember baru diisi oleh Setyo Adi Wicaksono, Sebelumnya sebagai Kasi Inteljen Kejari Tanggerang Selatan. Herdian menceritakan suka duka pengalaman berkesan saat menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Jember. Khusunya dalam menanggani perkara kasus korupsi. "Kesan selama di Jember ini semua baik-baik saja. Karena selama saya menjalankan tugas, baik dari teman-teman intern, eksternal dan teman-teman media semuanya ikut mendukung. Saya sampaikan banyak terimakasih untuk itu semua," ujarnya ditemui di sela-sela acara lepas pisah (26/11). Selama 1,7 bulan menjabat Kasipidsus Kejari Jember, Herdian juga telah berhasil mengungkap kasus persidangan korupsi Ketua DPRD dan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dispendukcapil Jember. Dan yang terkesan selama menjadi jaksa dan kasi pidsus di Jember-lah ia dipraperadilkan oleh terdakwa dispendik, meski berhasil memenangkan praperadilan tersebut. Miliaran uang negara juga berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejari Jember. Sepak terjangnya dalam penegakaan hukum tak ada yang meragukan,  tak sedikit pula akhirnya menyeret para pejabat pemerintah, politisi, tokoh masyarakat sebagai pesakitan kasus korupsi. Terkait penanganan sejumlah kasus korupsi yang kini masih berjalan, dirinya menyatakan tetap optimis seluruh perkara mampu dituntaskan oleh Kasipidsus Kejari Jember yang baru. Sementara Kasi Pidsus Kejari Jember baru,  Setyo Adi Wicaksono mengatakan, dirinya tetap berkomitmen untuk melanjutnkan dan menuntaskan pengusutan kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Jember sebelumnya, yang menjadi PR. "Penanganan kasus korupsi sudah menjadi komitmen kami bersama maka tetap akan kita tuntaskan secepat mungki. Bisa dilihat nanti perkembangannya. PR data-data apa yang disampaikan kasi pidsus yang lama, segera ditindaklanjuti, tunggu kejutan kejutan dari Kejaksaan Negeri Jember,"janji Setyo Kasi Pidsus Kejari Jember yang baru dilantik. Kajari Jember Prima Idwan Mirza, setelah melantik Kasi Pidsus Setyo Adi Wicaksono, kepada beberapa wartawan menerangkan,  beberapa pekerjaan rumah (PR) tugas kasi pidsus yang lama untuk segera ditindaklanjuti. Kasi tindak pidana khusus yang baru Setyo Adi Wicaksono diharapkan, penanganan perkara tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, agar lebih meningkat berkualitas sesuai arahan pimpinan, penanganan perkara korupsi menitikberatkan kepada pengembalian kerugian keuangan negara. "Untuk penanganan tidak mengejar kwantitas, namun harus berkualitas mengembalikan kerugian keuangan negara,"terang Kajari Jember  Selasa (26/11) Menurut Prima, Kasi Pidsus yang baru banyak tugas yang harus segera untuk dilaksanakan yakni penanganan terkait dugaan korupsi kegiatan PT.SL tahun 2018 yang masih permintaan keterangan, Sementara dalam tahap penyidikan, adanya dugaan tindak pidana korupsi rehab rumah tidak layak huni RTLH tahun 2017, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. "Dalam kasus RTLH dan adanya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pasar tradisional tahun anggaran 2018, pada dinas pendustrian dan perdagangan. Untuk perkara ini masih menunggu audit kerugian keuangan negara,"jelas Prima Selain itu dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ketahanan pangan dan energi KKPE kepada 32 kelompok tani, pada PT BRI Persero tbk cabang Jember tahun 2011-2013 ini menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Jember. "Dan ada 20 kasasi serta satu kasus PK atas nama Abdul Patah kita yang harus segera ditindaklanjuti dan proaktif,"pungkas Kajari Jember. (edy/udi)

Sumber: