Satreskrim Polres Jember Ringkus Warga Malang Spesialis Gadai Mobil Rental
Jember, Memorandum.co.id - Pria bernma Eko Bagas Pratama (30), warga Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Jember beserta 7 unit mobil hasil penipuan dan penggelapan. Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh 8 korbannya dari berbagai kecamatan ke Polres Jember. "Pelaku kami amankan setelah beberapa warga melapor ke kami," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/11/2022). Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah melakukan rental atau sewa ke korban dengan jangka waktu lebih dari seminggu dengan melakukan pembayaran dimuka. "Modusnya pelaku rental mobil ke para korban dengan membayar lebih dulu dengan jangka waktu yang cukup lama, rata rata lebih dari seminggu, kemudian oleh pelaku mobil tersebut diakui miliknya dan digadaikan ke orang lain," jelas Kapolres. Kapolres menyebut, semua mobil rental itu digadaikan ke pihak lain hanya bermodal STNK saja. Kepada penerima gadai, pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil tersebut beberapa hari ke depan. "Tersangka mengakali penerima gadai mengatakan akan memberikan BPKB-nya kemudian, sehingga si penerima gadai bersedia menerima dari tersangka," ucap Kapolres. Dari kwitansi gadai yang turut diamankan oleh petugas diketahui, tersangka menggadaikan mobil rental itu mulai dari 20 sampai 40 juta rupiah tergantung merk kendaraan. Uang hasil gadai, kata Kapolres, digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil rental yang lain. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 unit mobil berbagai merek yang digadaikan ke beberapa lokasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancamannya 4 tahun penjara," pungkas Kapolres (edy).
Sumber: