Penjahit Baju dan Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga tersangka peredaran pil dobel L. Yaitu BS (29), penjahit pakaian asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Serta dua orang kuli bangunan berinisial HP (33), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu dan DI (35), asal Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Dikatakan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kini mereka diamankan di Mapolres Tulungagung. "Para pelaku merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya mereka dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori, Jumat (4/11). Anshori menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal peredaran pil dobel L. Selanjutnya pendalaman dilakukan. Hasilnya polisi mendapatkan keterlibatan ketiga tersangka. "Akhirnya polisi bisa mendeteksi keberadaan dua tersangka berinisial BS dan HP. Keduanya langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, malam harinya polisi menangkap tersangka lain yakni DI," paparnya. Dari tangan BS dan HP, polisi menyita barang bukti 19 butir pil dobel L, handphone, serta bungkus rokok. Sedangkan dari tangan tersangka DI, polisi menyita barang bukti 730 butir pil dobel L, uang tunai, handphone, tas dan beberapa barang bukti lainnya. "Untuk pasal yang dikenakan itu pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 KUH Pidana," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: