Jabatan Lurah Medokan Lowong, Penyidik Jatanras Alami Kesulitan
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait perusakan pagar di lahan Jalan Tambak Medakan Ayu, Selasa (18/10/202). Penyidik sudah memeriksa lima saksi terkait perusakan tersebut. Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi. "Saat ini masih ditangani unit jatanras. Sebanyak lima saksi telah diminta keterangan," kata Mirzal. Mirzal menambahkan, dalam kasus ini, pelapor pelapor La Ange Anis sudah meninggal dunia, sehingga menyulitkan kinerja penyidik. Mirzal mengungkapkan, penyidik akan memintai keterangan Lurah Medokan Ayu. "Lurah belum siap memberikan keterangan terkait letak dan posisi tanah, sedangkan sampai saat ini lurah masih kosong di Medokan Ayu," jelas Mirzal. Perlu diketahui bahwa perusakan pagar di lahan Jalan Tambak Medokan Ayu berakhir laporan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Istarudi yang mengaku pemilik lahan memberikan kuasa kepada Muchamad Samsudin untuk mempolisikan MA dkk. Laporan polisi tesebut tendaftar dengan nomor LP/B/1/2022 SPKT/Polrestabes Surabaya. Dalam laporan itu disebutkan kejadian perusakan yang diduga dilakukan para terlapor pada Minggu (9/10). Terpisah, Istarudi saat ditemui mengatakan lahan yang dipagari itu dibeli secara legal dari ahli waris Sidik, Muhamad Aqib cs. Luasnya yakni 13.200 meter persegi. "Saya belinya itu sekitar Agustus 2011. Ada surat pernyataan kesaksian hak atas tanah bekas yasan (tanah hak yang tunduk pada hukum adat). Diketahui dua staf kelurah- an Medokan Ayu," tutur Istarudi. Berdasarkan surat keterangan riwayat tanah register Buku C Kelurahan Medokan Ayu, lahan berupa tanah tambak itu atas nama Sidik P Dewi Sorikah Kohir/C 321 persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi, klangsiran tahun 1974. "Di tahun 2011, saya membeli seluas 13.200 meter persegi. Dan membuat surat pernyataan Lokasi perusakan pagar di lahan Jalan Tambak Medokan Ayu. penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang diketahui lurah pada saat itu," katanya. Istarudi mengungkapkan, saat proses pencatatan di kelurahan, lahan tersebut ternyata dikuasai Edi Gunawan dan dijual kepada orang lain. "Kata orang-orang di sana mereka membeli dari Edi. Ada yang lunas dan kredit. Ada sekitar 114 orang nasabah yang sudah beli. Nasabahnya selalu dijanjikan suratnya oleh Edi. Sudah bertahun-tahun tak ada kejelasan status haknya," ungkap Istarudi. Kemudian dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Yanu, Camat Kecamatan Rungkut. Dalam pertemuan Edi menunjukkan surat perjanjian kerjasama jual tanah kavling antara H Abdul Rochim (ayah Edi) dengan H Bani. "Pak Camat juga bilang, kalau surat kesepakatan itu bukan atas hak kepemilikan tanah. Selain itu objeknya berbeda. Kalau menurut Kelurahan Medokan Ayu tidak ada persil 150 di wilayahnya. Jadi beda letak objek," beber Istarudi. Sementara itu, Edi saat ditemui mengatakan, dirinya mengaku surat kesepakatan bersama itu didapatkan dari ayahnya, H Abdul Rochim. Kemudian membuat pernyataan yang ditanda tangani oleh carik. Sebab, lurah saat itu sedang sakit. "Pada tahun 1995 ada undangan datang ke kelurahan. Pada 1996 ayah saya dapat SPOP untuk bayar pajak. Persilnya 150. Memang ditulis seperti itu. Kita tidak merubah," ujarnya. Sedangkan Lurah Medokan Ayu Ihwanul Qirom, melalui sekretarisnya yaitu Asep saat dikonfirmasi terkait sengketa lahan tersebut, mengatakan pihaknya masih mempelajarinya. "Kami belum bisa berkomentar banyak Mas. Masih kami pelajari," kata Asep. (rio)
Sumber: