PAW Anggota DPRD Lamongan, Tulus Santoso Resmi Dilantik

PAW Anggota DPRD Lamongan, Tulus Santoso Resmi Dilantik

Lamongan, memorandum.co.id - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10) Miftahul Khoir Efendi dari Fraksi Partai Golongan Karya resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Lamongan masa jabatan 2019-2024, dan sebagai gantinya, Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur mengangkat Tulus Santoso melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/1048/011.2/2022 yang dibacakannya dalam Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2022 dari Fraksi Golkar yang disaksikan langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Proses PAW ini sengaja dilakukan, mengingat Miftahul Khoir Efendi, anggota DPRD Lamongan sebelumnya meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu. Dalam kesempatan yang berbeda, Bupati Yes berharap kepada anggota DPRD Lamongan yang baru saja dilantik dapat memegang amanah dan melaksanakan tugas dengan profesional. “Selamat kepada Saudara Tulus Santoso yang baru saja dilantik. Ini amanah yang luar biasa, mari berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat mewujudkan Kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” ucap Pak Yes. Sementara kepada anggota DPRD Lamongan yang digantikan, Pak Yes mendoakan atas segala kebaikan, sumbangsih dan pengabdian yang selama ini ditorehkan menjadi ladang pahala bagi Almarhum di akhirat. Pada PAW tersebut juga dibacakan naskah pengucapan sumpah/janji oleh Ketua DPRD Lamongan dan diikuti anggota DPRD Lamongan yang baru, Tulus Santoso. Dalam sumpah/janjinya, Tulus mengungkapkan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD Lamongan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,” tutur Tulus mengucapkan sumpah/janjinya.(*)

Sumber: