Pengedar Sabu Jambangan Diborgol

Pengedar Sabu Jambangan Diborgol

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus sopir menyambi pengedar berinisial SU (48), di rumahnya di Jalan Kebonsari, Jambangan. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 poket plastik yang berisi sabu seberat 2,24 gram,1 pak plastik klip, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BCA dan 1 HP merek Oppo A5. Dirasa terbukti, polisi kemudian memborgol kedua tangan SU dan menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Interogasi awal, tersangka mendapatkan sabu dari salah satu napi di lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/10). Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang juga pelangganya yang lebih dulu ditangkap sebelumnya. Ketika diinterogasi mendapatkan barang haram dari SU. Informasi itu kemudian dikembangkan anggota dengan menggerebek rumah dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Pengakuan SU kepada petugas, salah satu napi tersebut bernama Jimy. Dia membeli seharga Rp 1,1 juta per gram untuk dijual lagi ke pembeli. "Barang diranjau di daerah puskesmas Kupang Gunung," terang SU. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio)

Sumber: