Kasatpol PP Surabaya Bantah Beri Izin Ferri Jocom Jual Barang Hasil Penertiban
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada tersangka Ferri Jocom, mantan kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, untuk menjual barang hasil penertiban. "Tidak ada (pemberian izin, red). Satpol PP setiap melakukan kegiatan dan tindakan itu selalu diiringi dengan surat perintah. Pertanyaannya, apakah ada surat perintah dari kasatpol PP, itu saja," tegas Eddy, Kamis (29/9/2022). Eddy juga menilai, pernyataan Ferri Jocom salah besar terkait barang hasil penertiban yang diklaim milik anak buahnya itu. Menurut Eddy, itu tidak benar. Sebab seluruh barang yang ditertibkan dan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya masih menjadi milik dari seseorang, kelompok, atau instansi yang ditertibkan tersebut. "Itu salah besar. Jadi barang hasil penertiban itu, pemiliknya masih tetap milik pihak yang kita tertibkan, bukan milik satpol PP. Dan sampai saat ini, belum ada perda yang mengatur bagaimana cara pemusnahannya. Sehingga kalau tidak diambil sama pemiliknya, maka tersimpan terus di gudang kita," beber Eddy. Sejatinya, kata Eddy, pihaknya hanya diperbantukan untuk menertibkan. Hal ini sebagaimana permintaan bantuan penertiban (bantib) dari OPD di lingkungan Pemkot Surabaya manakala ada aset yang menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur. "Sebenarnya mereka diminta untuk membongkar sendiri. Tapi karena setelah diberi surat peringatan tiga kali namun tidak digubris, maka kita diminta untuk menertibkan," kata Eddy. Usai ditertibkan, selanjutnya satpol PP memberikan pemberitahuan kepada para pemilik barang atau aset yang ditertibkan tersebut untuk diambil. Akan tetapi banyak pemilik yang enggan datang ke gudang penyimpanan satpol PP untuk mengambil kembali barang yang ditertibkan. "Jadi barang tersebut masih milik yang ditertibkan, bukan milik satpol PP maupun pemkot. Karena itu setelah ditertibkan, kita lakukan pemberitaan-pemberitaan agar pemiliknya mengambil kembali, tetapi banyak yang tidak mengambil mungkin karena dianggap sudah tidak berguna," jelasnya. Namun begitu, terkait kasus yang menyeret namanya tersebut, Eddy mengaku siap manakala dipanggil Kejari Surabaya untuk dimintai keterangan. "Semuanya harus siap. Ini demi hukum dan demi negara," tandas kasatpol. (bin). Untuk diketahui sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ferri Jocom pada Rabu (28/9/2022). (bin)
Sumber: