Dua Jambret 11 Lokasi di Surabaya Dibekuk Polisi

Dua Jambret 11 Lokasi di Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pemuda diamankan Polsek Asemrowo. Pelaku yakni Sahrul (21) dan Abdul Rokim (19). Keduanya merupakan spesialis jambret yang sudah beraksi belasan kali di wilayah Surabaya. Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, dari hasil pemeriksaan, Sahrul sudah 11 kalo menjambret di hampir seluruh wilayah Surabaya. "Aksinya kurang lebih 11 kali di beberapa lokasi wilayah Surabaya," kata Hari, Kamis (29/9). Ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Asemrowo menerima laporan dari salah satu korbannya. Sri Setya Ningsih, Laporan itu dilayangkan korban. Atas menimpanya. Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dengan suaminya. Lokasinya di Putar balik depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya. “Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Hari. Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban itu mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android. Berdasarkan laporan itu kata Hari Kurniawan, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan. “Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelas Hari Kurniawan. Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, kemudian pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun. “Tak berhenti sampai disini kemudian anggota meringkus Syahrul, mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (alf)

Sumber: