Hakim Nonaktif Itong Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan
Surabaya, memorandum.co.id - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dituntut 7 tahun penjara di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). Dia dinyatakan terbukti menerima Rp 450 juta dari pengacara RM Hendro Kasiono (berkas terpisah). Uang tersebut diberikan melalui panitera pengganti Hamdan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menuntut Itong dengan hukuman badan. Melainkan juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Uang itu memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya. Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan. "Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya. Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya. "Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya. Selain itu, jaksa Wawan juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka. Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Hakim ini juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya. Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp 595 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 yang sudah dinikmatinya kepada negara. Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara. Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, Mulyadi, pengacara terdakwa Itong, menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan atau pledoi pekan depan. "Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi. (jak)
Sumber: